JEMBER, Kompas.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan banyak memakan korban di masyarakat.
Syarat yang mudah hingga proses pencairan yang cukup cepat membuat masyarakat tergoda untuk meminjam.
Sayangnya, masyarakat kerap tak sadar risiko yang mengintai. Mulai dari pinjaman membengkak dengan bunga yang sangat tinggi hingga waktu penagihan yang tak jelas.
Baca juga: Cerita Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Hanya Dikirim Rp 700.000
Jebakan pinjol ilegal ini pun turut dirasakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember Hardi Rofiq Nasution.
Ia menceritakan pengalamannya yang sengaja menjajal sebagai nasabah pinjol ilegal.
Pinjaman Dipotong
Hardi pernah mencoba meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 pada pinjol ilegal. Namun uang yang diterimanya saat itu hanya Rp 700.000.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia pada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Tak Ada Waktu Penagihan
Menurut Hardi, tak ada batasan kapan pinjaman tersebut ditagih. Pinjol ilegal juga tidak mengatur waktu pengembalian angsuran pinjaman.
Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.
Bunga Tidak Diatur
Bunga yang diterapkan oleh pinjol tersebut, kata Hardi, yakni Rp 56.000 setiap harinya.
Hardi sempat bertanya terkait bunga tersebut. Sebab tidak ada perjanjian di awal saat proses peminjaman.