Salin Artikel

Mantan Pramugari Histeris Saat Sidang, Dianiaya Suami karena Pinjaman Online, Mengaku untuk Kebutuhan Keluarga

Sidang tersebut digelar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh CLK

Mantan pramugari tersebut dianiaya oleh suaminya, HAB seorang ASN Badan Pertanahan Negara karena pinjaman online.

Di hadapan hakim, CLK mengakui kesalahannya karena melakukan pinjaman online. Namun ia menyebut terpaksa melakukan pinjaman online untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

Ia mengatakan sang suami hanya memberikan uang Rp 500.000 untuk mencukupi kebutuhan keluarga per bulan

"Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) dikutip dari Tribun Medan.

CLK bercerita penganiayaan terjadi pada Senin (17/5/2021). Saat itu ia ditampar bertubi-tubi oleh sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya," kata dia.

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500.000 perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap mantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucap dia.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan status suami saat menikah dengan CLK.

CLK pun menjawab bahwa suaminya berstatus duda saat menikah dengannya.

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim. Spontan CLK menjawab tidak.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian. Ia pun menolaknya karena sudah terlalu sakit dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.

Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Malam itu Lukmanto ditemani istrinya mengantar korban ke Polsek Sunggal untuk membuat laporab.

Sang suami bantah pernyataan istri

Sementara itu sang suami, HAB membantah pernyataan istrinya saat dikonfrontir oleh majelis hakim.

Pernyataan yang ia bantah adalah terkait uang belanja Rp 500.000 per bulan dan soal ketarangan sang istri yang menyebut ia suka marah-marah dan memukul.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.

Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.

Setelah sidah ditutup dan selesai, CLK terlihat histeris saat melihat suaminya.

Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban dan memintanya untuk bersabar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Digebuki Suami yang Merupakan Oknum ASN BPN Sumut Hanya Karena Pinjaman Online

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/132300878/mantan-pramugari-histeris-saat-sidang-dianiaya-suami-karena-pinjaman-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke