Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian. Ia pun menolaknya karena sudah terlalu sakit dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pegawai RS Tulis Wasiat lalu Bunuh Diri, Diduga akibat Pinjaman Online
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.
Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.
"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.
Malam itu Lukmanto ditemani istrinya mengantar korban ke Polsek Sunggal untuk membuat laporab.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, Seorang Perempuan Bunuh Diri
Sementara itu sang suami, HAB membantah pernyataan istrinya saat dikonfrontir oleh majelis hakim.
Pernyataan yang ia bantah adalah terkait uang belanja Rp 500.000 per bulan dan soal ketarangan sang istri yang menyebut ia suka marah-marah dan memukul.
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.
Baca juga: Guru Diteror Pinjaman Online, Penagih Ancam Sebar Foto Bugil Editan jika Tak Dilunasi
Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.
Setelah sidah ditutup dan selesai, CLK terlihat histeris saat melihat suaminya.
Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban dan memintanya untuk bersabar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Digebuki Suami yang Merupakan Oknum ASN BPN Sumut Hanya Karena Pinjaman Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.