JEMBER, Kompas.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat dijajal Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember Hardi Rofiq Nasution akhirnya diblokir.
Hardi mengatakan, pemblokiran itu dilakukan melalui laporan di Satgas Waspada Investasi (SWI).
Menurut Hardi, SWI pusat dalam satu bulan bisa memblokir ratusan pinjol ilegal.
"Sudah pasti diblokir. Untuk blokir yang ilegal, SWI Jakarta rata-rata dalam satu bulan bisa lebih dari 100 pinjol ilegal," ujar Hardi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Pengalaman Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjaman Dipotong hingga Besaran Bunga Tak Diatur
Hardi menuturkan, untuk pinjol ilegal maupun investasi ilegal akan langsung diblokir hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Semua pinjol ilegal, investasi ilegal dan lain-lain yang tidak berizin atau berizin tapi melakukan kegiatan di luar izin, bisa langsung di-take down kerja sama dengan Kominfo," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hardi sempat sengaja menjajal pinjol ilegal sebesar Rp 1.000.000.
Namun uang yang ia peroleh hanya sebesar Rp 700.000. Selain itu besaran bunga juga mencapai Rp 56.000 per hari tanpa kesepakatan dari awal peminjaman.
Hardi juga mengungkapkan pihak pinjol dapat menagih sewaktu-waktu.
Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.