BLORA, KOMPAS.com -Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di Kecamatan Banjarejo, Blora, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora AKP Setiyanto mengatakan, pelaku berinisial MZ ditangkap di rumahnya pada Jumat (10/9/2021) malam.
Penangkapan MZ dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
"Pada Senin 30 Agustus orang tua korban ini melapor ke kami, kemudian kami tindak lanjuti," ucap Setiyanto, Jumat.
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh seseorang di sekitar lingkungan rumahnya.
"Terkait dengan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku, terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar jam 08.00 WIB tepatnya berada di rumah terduga pelaku," katanya.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban berusia 7 tahun itu menceritakan kronologi yang dialaminya kepada orang tua.
"Pada saat beli jajan di rumah pelaku, korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," katanya.
Baca juga: Modus Guru Agama Cabul di Nganjuk, Beri Uang Jajan Rp 5 Ribu ke Korban
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan ke aparat desa. Namun, karena belum ada titik temu, maka orang tua korban melaporkan ke polisi.
"Karena ranah perlindungan anak, maka diteruskan ke Polres Blora," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain saksi korban, saksi teman korban dan orangtua korban.
Setiyanto menambahkan akibat dugaan pencabulan tersebut, korban mengalami trauma.
"Karena korban ini masih trauma, sehingga pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia belum terfokus ataupun belum memberikan keterangan secara detail," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.