SEMARANG, KOMPAS.com - Kecelakaan tragis di kawasan Sigar Bencah, Tembalang, Kota Semarang berujung penetapan tersangka pada sopir yang mengendarai truk tangki air.
Pasalnya, sopir berinisial AS itu diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
"Sopir sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Sepasang Pasutri dan Anaknya Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Semarang
Sebelumnya, kecelakaan di kawasan Sigar Bencah, Tembalang, Kota Semarang terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan truk tangki air bernopol H 1983 AY yang diduga hilang kendali saat melintas di jalanan yang menurun.
Akibatnya, empat orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Korban yang tewas itu tiga di antaranya merupakan satu keluarga.
Berdasarkan data yang didapat, keluarga tersebut terdiri dari ayah Nurul Huda (36), ibu Erna Puji Rahayu (32) dan balita Alif Kendra Tama (3 bulan).
Baca juga: Sepasang Pasutri dan Anaknya Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Semarang
Mereka mengendarai motor Vario bernomor polisi K 2955 GY asal Kabupaten Blora.