BANYUWANGI, KOMPAS.com - Perempuan di bawah umur di Banyuwangi dilaporkan membuang janin bayi yang baru dilahirkannya ke sumur, Jumat (10/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Ternyata, ibu bayi tersebut korban pencabulan yang dilakukan tetangganya berinisial SW (60).
SW ditangkap polisi dua jam setelah kasus pembuangan bayi terjadi. Saat ini, SW ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
"Ada dua LP (laporan polisi) persetubuhan di bawah umur dan pembuangan bayi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Janin Bayi Dibuang ke Sumur Setelah Melahirkan di Klinik
Nasrun mengatakan, korban dibujuk rayu oleh tetangganya itu sehingga terjadi pencabulan.
Kemudian, korban yang masih di bawah umur itu hamil dan melahirkan di klinik.
"Untuk yang persetubuhan ini kami proses (hukum), korban ini dirayu dan diimingi sesuatu kemudian disetubuhi," kata dia.
Sementara itu, ibu bayi yang masih di bawah umur saat ini masih menjalani perawatan setelah melahirkan.
Polisi, kata Nasrun, akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif terkait ibu yang membuang bayi itu.
Sebab, ibu tersebut bisa dikatakan sebagai korban.