Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus 563 Macam Perizinan Kini Semakin Mudah dengan Surabaya Single Window Alfa, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 10/09/2021, 21:22 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya tengah menggenjot kembali pemulihan ekonomi masyarakat setelah situasi Covid-19 di Kota Pahlawan mengalami penurunan.

Upaya tersebut salah satunya diimplementasikan dalam bentuk kemudahan proses perizinan melalui sistem aplikasi bernama Surabaya Single Window Alfa (SSW Alfa).

Selain memiliki kepastian waktu, sistem perizinan satu pintu melalui aplikasi SSW Alfa tersebut juga memiliki kelebihan di dalam struktur alur proses sistemnya.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021.

Baca juga: Pasien Covid-19 dengan CT Value 1,8 di RSLI Surabaya, Ternyata Dites dengan Metode Berbeda

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pembuatan aplikasi tersebut merupakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang ingin agar Perangkat Daerah (PD) di pemkot memudahkan setiap perizinan yang ada.

Aplikasi ini telah diluncurkan Dinkominfo pada 1 Agustus 2021 dan dapat diakses masyarakat melalui laman https://sswalfa.surabaya.go.id/.

"Jadi, pembuatan aplikasi SSW Alfa ini menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota agar semua proses perizinan dipermudah. Aplikasi ini memiliki kelebihan dari sistem SSW sebelumnya dan juga memiliki kejelasan waktu," kata Fikser, di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Fikser menuturkan, SSW Alfa memiliki kejelasan mana yang menjadi kewenangan pemkot dengan  Online Single Submission  (OSS) yang ada di pemerintah pusat.

Sehingga, setiap urusan perizinan yang ada di pemerintah pusat dan Pemkot Surabaya sudah dibedakan.

"Melalui SSW Alfa, warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan," ujar dia.

Dalam aplikasi SSW Alfa tersebut, kata Fikser, setiap perizinan yang ada di pemkot dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sementara PD terkait, melakukan proses teknis perizinan tersebut.

Sehingga proses perizinan yang diajukan pemohon mulai awal sampai akhir itu dikunci sebagaimana diatur dalam perwali untuk kepastian waktunya.

"Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 PD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217," ungkap dia.

Menariknya, aplikasi SSW Alfa itu juga memberikan solusi bagi setiap pemohon yang dokumen pengajuannya kurang lengkap atau salah.

Misalnya, di awal pemohon ingin mengurus izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com