Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus 563 Macam Perizinan Kini Semakin Mudah dengan Surabaya Single Window Alfa, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 10/09/2021, 21:22 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya tengah menggenjot kembali pemulihan ekonomi masyarakat setelah situasi Covid-19 di Kota Pahlawan mengalami penurunan.

Upaya tersebut salah satunya diimplementasikan dalam bentuk kemudahan proses perizinan melalui sistem aplikasi bernama Surabaya Single Window Alfa (SSW Alfa).

Selain memiliki kepastian waktu, sistem perizinan satu pintu melalui aplikasi SSW Alfa tersebut juga memiliki kelebihan di dalam struktur alur proses sistemnya.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021.

Baca juga: Pasien Covid-19 dengan CT Value 1,8 di RSLI Surabaya, Ternyata Dites dengan Metode Berbeda

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pembuatan aplikasi tersebut merupakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang ingin agar Perangkat Daerah (PD) di pemkot memudahkan setiap perizinan yang ada.

Aplikasi ini telah diluncurkan Dinkominfo pada 1 Agustus 2021 dan dapat diakses masyarakat melalui laman https://sswalfa.surabaya.go.id/.

"Jadi, pembuatan aplikasi SSW Alfa ini menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota agar semua proses perizinan dipermudah. Aplikasi ini memiliki kelebihan dari sistem SSW sebelumnya dan juga memiliki kejelasan waktu," kata Fikser, di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Fikser menuturkan, SSW Alfa memiliki kejelasan mana yang menjadi kewenangan pemkot dengan  Online Single Submission  (OSS) yang ada di pemerintah pusat.

Sehingga, setiap urusan perizinan yang ada di pemerintah pusat dan Pemkot Surabaya sudah dibedakan.

"Melalui SSW Alfa, warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan," ujar dia.

Dalam aplikasi SSW Alfa tersebut, kata Fikser, setiap perizinan yang ada di pemkot dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sementara PD terkait, melakukan proses teknis perizinan tersebut.

Sehingga proses perizinan yang diajukan pemohon mulai awal sampai akhir itu dikunci sebagaimana diatur dalam perwali untuk kepastian waktunya.

"Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 PD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217," ungkap dia.

Menariknya, aplikasi SSW Alfa itu juga memberikan solusi bagi setiap pemohon yang dokumen pengajuannya kurang lengkap atau salah.

Misalnya, di awal pemohon ingin mengurus izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

Nah, ketika berkas persyaratan pemohon itu kurang lengkap, maka PD terkait akan menginformasikan melalui sistem apa saja yang harus dilengkapi.

Sementara, dokumen lain yang telah diupload, prosesnya tetap berjalan.

"Jadi sekali upload berkas syarat perizinan, pemohon tidak perlu lagi upload berulang-ulang. Hanya tinggal menambahkan syarat dokumen yang kurang. Karena setiap data pemohon yang telah terdaftar itu sudah masuk ke database," kata dia.

Di samping itu, Fikser menyebut, aplikasi SSW Alfa ini juga dikunci dengan monitoring.

Jadi, ketika berkas itu terjadi keterlambatan di masing-masing PD teknis, maka akan muncul notifikasi berjenjang mulai dari Kepala PD, Asisten, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ke Wali Kota Surabaya.

"Jadi pengawasan terhadap proses keterlambatan perizinan itu ada jenjang berlapis. Di sini sudah detail, artinya ketika ada keterlambatan berkas, maka akan ketahuan siapa aktor atau petugas yang memproses," kata dia.

Dengan monitoring yang ketat ini, maka setiap perizinan yang keluar memiliki kepastian hukum sesuai dengan Perwali No 41 Tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Surabaya Alokasikan Dana APBD Rp 3,8 Miliar untuk Bansos

Menurut Fikser, hal ini sebagaimana yang diinginkan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memberikan kepastian waktu bagi pemohon sebagai janji.

"Kalau nanti terlambat terus, maka ini juga berhubungan dengan performance PD tersebut. Karena ada kaitannya juga dengan pemotongan pendapatan penghasilan. Jadi, semakin banyak proses perizinan yang terlambat, maka semakin banyak pemotongan pendapatan pegawai tersebut," tutur dia.

Sejak diluncurkan pada 1 Agustus 2021 lalu, tercatat sudah ada 2.700 berkas pemohon yang masuk di SSW Alfa.

Rinciannya, 333 berkas dalam proses di PD teknis, 1.380 berkas masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, kemudian 690 berkas perizinan telah rampung dan 297 lainnya terjadi keterlambatan proses dari waktu yang ditentukan.

Fikser menambahkan, saat ini masih ada beberapa jenis layanan perizinan di SSW Alfa yang masih dalam progres penyelesaian.

Pihaknya menargetkan dalam seminggu ini progres tersebut segera rampung.

"Target seminggu sudah klir. Tapi, target untuk perizinan yang besar-besar tidak akan terganggu. Semua proses perizinan ini dimonitoring langsung oleh Pak Wali Kota," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com