SURABAYA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI) mengklarifikasi temuan pasien Covid-19 yang memiliki CT Value 1,8 meski sudah dirawat hampir dua pekan.
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan RSLI, Fauqa Arinil Aulia mengatakan, pasien dengan nilai CT value di angka 1,8 itu diperiksa menggunakan metode isolated isothermal-PCR (ii-PCR) yang berbeda dengan metode reverse transcription PCR (RT-PCR).
Hasil pemeriksaan menggunakan metode isotermal PCR pelaporannya menggunakan indeks rasio dengan penghitungan di bawah 1,15 dinyatakan negatif dan 1,8 positif.
Baca juga: Heboh Temuan Pasien Covid-19 dengan CT Value 1,8 di RSLI Surabaya, Begini Penjelasan Dokter
Ia juga memastikan pasien dengan CT Value 1,8 itu merupakan pasien umum atau reguler dan bukan pasien pekerja migran Indonesia (PMI).
"Yang dimaksud angka 1,8 ini adalah pasien umum confirmed (bukan kelompok PMI) yang akan masuk rumah sakit di RSLI. Cut-off negatifnya di bawah 1,15," kata Fauqa saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Fauqa menjelaskan, pada dasarnya PCR terbagi dalam beberapa jenis, termasuk RT-PCR dan ii-PCR.
Jika menggunakan metode RT-PCR, temperatur yang digunakan adalah pada proses amplifikasi gen target bersiklus-siklus.
Sementara pada ii-PCR, temperaturnya cenderung konstan (isothermal).
Baca juga: BOR RSLI Surabaya Turun, Pengelola: Jangan Lengah, Antisipasi Varian Baru
Untuk CT Value dari hasil pemeriksaan RT-PCR pun, menurutnya, nilai ambang batas negatifnya bisa beragam.
"Rasio (ii-PCR) ini berbeda dengan CT-Value pelaporan hasil dari alat RT-PCR. CT-Value dari RT-PCR, cut-off negatifnya juga bermacam-macam, tergantung instrumen dan reagen yang digunakan," kata dia.
Apabila CT value pasien berada di angka 1,8 dengan metode iiPCR, maka jika dikonversi dalam satuan yang ada pada metode RT-PCR, hasilnya berada di angka 20 ke bawah.
"Hasil kedua metode ini sama-sama rendah sehingga dibutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan whole genome sequencing (WGS). Ini anjuran dan tata laksana dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat," ujar dia.
Adapun SOP rujukan pemeriksaan lebih lanjut dengan WGS dari Kemenkes terdapat 9 poin dan diberlakukan kepada pelaku perjalanan internasional atau pekerja migran yang tiba di Indonesia, warga dari daerah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, area di mana terjadi peningkatan kasus dan kluster/penularan yang cepat, orang yang berpartisipasi dalam uji coba vaksin dan atau telah divaksinasi secara lengkap.
Baca juga: Temuan Pasien dengan CT Value 1,8 di RSLI Surabaya, Diduga Terpapar Varian Baru Covid-19
Kemudian, orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang, orang dengan gangguan kekebalan tubuh (autoimmune disorder) dan penyakit komorbid, anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatan kasus pada anak.
"Selain itu, oang yang berusia di bawah 60 tahun dengan gejala klinis parah, tidak memiliki penyakit penyerta, dan kasus positif SARS-CoV-2 yang kontak dengan kasus SARS-CoV-2 Varian of Concern dan Varian of Interest," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.