KOMPAS.com - Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan di Kabupaten Manokwari mulai 7-20 September.
Aktivitas masyarakat dibatasi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami
"Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Manokwari berdasarkan Instruksi Bupati Nomor: 443.2/10/9/2021 berlaku 7 sampai dengan 20 September 2021," kata Hermus di Manokwari seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Hermus mengatakan, aktivitas masyarakat umum kembali dibatasi hingga pukul 20.00 WIT, kecuali sektor esensial dan tempat pelayanan kesehatan.
Hermus juga telah memerintahkan sembilan camat di wilayah itu agar berkoordinasi dengan kepala kampung hingga rukun tetangga dan rukun warga.
Para camat diminta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Instruksi ini sudah kami teruskan kepada para camat dan kepala kampung untuk mengaktifkan posko-posko pencegahan serta memastikan lingkungan masyarakat tidak terjadi kerumunan, dan memperketat protokol kesehatan," ujarnya.
Untuk kecamatan yang masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, Hermanus menginstruksikan kegiatan keagamaan ditiadakan sementara.
Baca juga: Ponorogo Masih PPKM Level 4, Bupati: Kematian Tinggi, Rata-rata 6 Setiap Hari
Selain itu, tempat bermain anak dan fasilitas umum juga ditutup untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Penutupan sementara tempat umum secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, dan toko obat atau apotek dapat buka selama 24 jam," kata Hermus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.