Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Terbitkan KTP untuk Transgender, Kolom Jenis Kelamin Diisi Laki-laki

Kompas.com - 01/09/2021, 18:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk dua orang transgender.

Sebanyak dua orang itu merupakan bagian dari tujuh transgender di Kota Yogyakarta yang mengajukan pembuatan KTP elektronik.

Sebanyak tujuh orang itu berasal dari komunitas di Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, proses pengajuan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda.

Baca juga: Sejak 2 Agustus, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 17 e-KTP untuk Transgender

Mereka awalnya diminta mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu di tingkat provinsi.

“Jadi pertama yang bersangkutan dari komunitas itu mengajukan data mereka yang mau mengurus NIK ke provinsi. Data itu dikirim ke provinsi dan provinsi menyerahkan ke kabupaten kota untuk menindaklanjuti,” kata Bram saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Setelah NIK diajukan, Dinas Dukcapil Yogyakarta kemudian memverifikasinya.

Menurut Bram, KTP elektronik untuk transgender tidak berbeda dengan versi yang sudah beredar di masyarakat.

“Untuk jenisnya tidak ada perbedaan antara transgender dan lainnya status jenis kelaminnya tetap laki-laki (sebaliknya),” ujar dia.

Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perubahan Identitas KTP untuk Transgender Dibuka di Jakbar

Dalam pengurusan KTP elektronik, transgender harus memenuhi beberapa syarat. 

Di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan Rw setempat, Surat Pertanggungjawaban Mutlak tidak memiliki dokumen kependudukan, Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari komunitas dan pendamping bahwa pendamping bersedia transgender masuk ke kartu keluarganya.

“Sebetulnya tanpa ikut komunitas kalau ada transpuan yang tempat tinggal di Yogyakarta bisa melakukan permohonan sendiri. Tetap bisa tanpa komunitas penanggung jawab siapapun bisa dari keluarga, orang lain, yang penting penanggung jawab bertanggung jawab atas data orang tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com