Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut Hakim, Kejati: Kita Ada Upaya Lain

Kompas.com - 31/08/2021, 17:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie, tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.

Status tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya ini dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum memang dibolehkan mengacu ketentuan hukum acara pidana. 

Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Gubernur Maluku Gugur

“Ya kalau mengacu ke hukum acara pidana memang praperadilan itu diberikan hak kepada penasihat boleh-boleh saja silakan,” kata Wahyudi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (31/8/2021).

Wahyudi menghargai putusan hakim yang mengabulkan permohonan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno itu.

Meski begitu, pihaknya akan menempuh upaya lain untuk mempertahankan agar Odie tetap menjalani proses hukum di pengadilan.

“Kalau terkait hasilnya itu ya itu pendapat dari hakim kita tetap hargai, tapi tetap juga kita ada upaya lain, itu kan hanya menyangkut administrasi saja,” katanya.

Menurut Wahyudi, upaya lain yang akan ditempuh adalah dengan memperbaiki kembali administrasi berkas perkara yang dinilai hakim masih kurang disempurnakan.

Baca juga: Kadispora di Maluku Main Judi bersama Polisi dan ASN, Sekda: Pasti Ditindak

Ia juga menegaskan bahwa status Odie masih bisa kembali menjadi tersangka, sebab aturan membolehkan hal itu. Apalagi berdasarkan sejumlah fakta penyidikan menguatkan status Odie sebaagai tersangka.

“Iyalah (masih berpeluang tersangka), ya aturan membolehkan itu, yang jelas apa yang dianggap hakim kurang kita akan penuhi meskipun ini penyidiknya dari kepolisian. Jadi nanti kita koordinasi dengan kepolisian  mencari solusi soal apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” paparnya.

Untuk diketahui, Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar pada 12 Januari 2021.

Selain Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: 13 Polisi di Maluku Dipecat secara Tak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba hingga Kasus Asusila

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo ini mengabulkan lima poin yang diajukan, di antaranya menyatakan penetapan status termohon terhadap pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya memerintahkan termohon yakni Polda Maluku untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com