Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPC Partai Demokrat Tuban Siap Ladeni Gugatan Kadernya di Pengadilan

Kompas.com - 28/08/2021, 21:44 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Partai Demokrat siap meladeni gugatan yang dilayangkan kadernya, Muhammad Ilmi Zada, terkait pelengseran dari jabatan wakil ketua DPRD Tuban, Jawa Timur.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Didik Mukrianto mengatakan, gugatan itu adalah hak setiap warga dalam negara hukum yang demokrasi.

Baca juga: Tak Terima Dilengserkan dari Jabatan, Wakil Ketua DPRD Tuban Gugat Partai Demokrat

"Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya dan kami telah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan saudara Ilmi," kata Didik Mukrianto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Didik, gugatan yang dilayangkan kadernya itu merupakan hal biasa, bukan sesuatu yang istimewa dalam partai politik.

"Gugatan itu akan kita uji di pengadilan nanti," terang pria yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Tuban-Bojonegoro.

Didik Mukrianto menyampaikan, pergantian antarwaktu (PAW ) adalah hal yang biasa terjadi dalam pengelolaan partai politik sebagai upaya penyegaran di internal partai.

Langkah PAW di lembaga legislatif itu layaknya rotasi alat kelengkapan yang lainnya, seperti, komisi dan badan yang ada di DPRD.

Rotasi atau PAW merupakan langkah penting partai politik untuk menghadirkan representasi politik di DPRD dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sesuai UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan tata tertib DPRD Tuban penggantian tersebut menjadi kewenangan partai politik.

"Yang terpenting bagi kami PAW tersebut, kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya," tuturnya.

Menurutnya, UU partai politik dengan jelas menyatakan, apabila terdapat keberatan dalam proses PAW, maka mekanisme penyelesaiannya menjadi kewenangan mahkamah partai.

"Karena masuk kategori sengketa internal partai politik," tandasnya.

Sebelumnya, wakil sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada, tidak terima dengan keputusan Partai Demokrat yang melengserkannya dari jabatan wakil ketua DPRD Tuban.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021, DPP partai Demokrat mengangkat Imam Sutiono menggantikan jabatan Muhammad Ilmi Zada sebagai wakil ketua DPRD Tuban.

Baca juga: Aipda Bastari Ditabrak Saat Amankan Lalu Lintas di Tuban, Pelaku Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk

Muhammad Ilmi Zada pun melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya Heri Subagyo ke Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (18/8/2021).

Kader Partai Demokrat Kabupaten Tuban itu menilai keputusan DPP Partai Demokrat yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya tidak melalui proses sesuai aturan atau AD/ART partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com