MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota meminta semua pihak yang merasa menjadi korban fetish di Malang untuk melapor.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu berdasarkan laporan seorang korban yang berprofesi sebagai model.
"Kami tunggu, kami siap untuk siapa pun yang mengadu. Kami siap terima dan kami pelajari dan akan kami proses apabila itu tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Model Korban Dugaan Kasus Fetish di Malang Lapor ke Polisi
Tinton mengaku masih menganalisis perkara tersebut, termasuk potensi jerat pidananya.
"Ini lagi kami teliti, kami pelajari apa yang menjadi suatu tindak pidana dalam perbuatan tersebut," katanya.
Pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari korban yang melapor.
Tangkapan layar Twitter
Saat ini, salah satu bukti yang dikantongi oleh kepolisian adalah tangkapan layar yang berisi cuitan yang menjurus pada fetish.
"Jadi kita perlu dalami dulu apakah itu masuk dalam suatu pidana terkait UU ITE atau tidak. Jadi kasus ini perlu kita dalami. Kita mengumpulkan beberapa alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.
"Kami persilakan kepada yang merasa korban untuk datang ke Polresta untuk menganalisa terkait perkara ini. Karena alat bukti, petunjuk dan keterangan dari pada saksi itu sangat berharga bagi kami untuk menentukan suatu tidak pidana atau bukan," katanya.
Baca juga: Berawal dari Kontes, Foto Milik Model Kota Malang Tersebar di Akun Fetish, Ini Kronologinya