YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh anak berusia belasan tahun ditangkap anggota Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena melucuti bendera merah putih dan umbul-umbul.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) masih mendalami motif ketujuh bocah melakukan hal tersebut.
"Karena pelaku merupakan anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan dan kasus ditangani oleh PPA," kata Suryanto saat dihubungi wartawan, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 20 Juta bagi Penemu Bocah 2 Tahun yang Hilang di Riau
Dijelaskan Suryanto, mereka melucuti bendera merah putih dan umbul-umbul di Kapanewon Karangmojo dan Wonosari pada 11 sampai 13 Agustus 2021.
Mereka melakukan aksinya pada malam hari dan diamankan 14 Agustus 2021.
"Masih diperiksa motifnya apakah hanya iseng atau ada unsur lainnya," kata Suryanto.
Dalam menangani perkara ini, lanjutnya, unit PPA melibatkan beberapa instansi yaitu, Bapas, Dinsos, sekolah, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD).
"Sehubungan dengan perkara tersebut dimohon para orangtua dan masyarakat ikut membatu membimbing putra-putrinya sebagai calon generasi penerus bangsa jangan salah jalan," ucap Suryanto.
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Receh demi Sekolah Daring, 2 Bocah di Magelang Dapat Tabungan Baru
Sementara itu, Kanit Unit Pidana Umum Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kendaraan yang digunakan pelaku saat melucuti bendera merah putih ditahan pihak kepolisian.
"Jadi kendaraan yang kita tahan dan tilang kaitannya dengan pelanggaran lalu lintas, dan hasil interogasi yang didampingi orangtuanya sejauh ini mereka mengaku hanya iseng," kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.