Salin Artikel

Lucuti Bendera Merah Putih, 7 Bocah di Gunungkidul Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh anak berusia belasan tahun ditangkap anggota Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena melucuti bendera merah putih dan umbul-umbul.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) masih mendalami motif ketujuh bocah melakukan hal tersebut.

"Karena pelaku merupakan anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan dan kasus ditangani oleh PPA," kata Suryanto saat dihubungi wartawan, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan Suryanto, mereka melucuti bendera merah putih dan umbul-umbul di Kapanewon Karangmojo dan Wonosari pada 11 sampai 13 Agustus 2021.

Mereka melakukan aksinya pada malam hari dan diamankan 14 Agustus 2021.

"Masih diperiksa motifnya apakah hanya iseng atau ada unsur lainnya," kata Suryanto.

Dalam menangani perkara ini, lanjutnya, unit PPA melibatkan beberapa instansi yaitu, Bapas, Dinsos, sekolah, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD).

"Sehubungan dengan perkara tersebut dimohon para orangtua dan masyarakat ikut membatu membimbing putra-putrinya sebagai calon generasi penerus bangsa jangan salah jalan," ucap Suryanto.

Sementara itu, Kanit Unit Pidana Umum Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kendaraan yang digunakan pelaku saat melucuti bendera merah putih ditahan pihak kepolisian.

"Jadi kendaraan yang kita tahan dan tilang kaitannya dengan pelanggaran lalu lintas, dan hasil interogasi yang didampingi orangtuanya sejauh ini mereka mengaku hanya iseng," kata Wawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/163707578/lucuti-bendera-merah-putih-7-bocah-di-gunungkidul-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke