LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton mengapresiasi dan berterima kasih kepada Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday karena menolak honor Rp Rp 408.010.294 per bulan.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday yang berencana menolak honor bupati Lembata sebesar Rp 408.010.294 per bulan," ungkap Darius dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Menurutnya, honor bupati Lembata itu diatur dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021.
Ia menyebutkan, seandainya Thomas Ola Langoday mau menerima honor selama sepuluh bulan, menjabat maka Wabup Lembata itu akan memperoleh total honor miliaran rupiah.
"Padahal jika dia (Thomas Ola Langoday) mau, hingga 10 bulan ke depan akan memperoleh total honor mencapai Rp 4 miliar," ujarnya.
Bagi Darius, keputusan yang diambil Plt Thomas Ola Langoday perlu menjadi pelajaran, meski secara regulasi sudah diatur.
"Di sini ada pelajaran yang kita peroleh dari Ama Thomas Ola Langoday bahwa menerima honor sebesar itu mungkin saja tidak salah secara administrasi keuangan negara/daerah karena diatur dengan keputusan bupati melalui mekanisme telaah staf secara berjenjang," ungkapnya.
Baca juga: RSUD Lembata Kekurangan Tenaga Kesehatan, Plh Direktur: Itu Pun Ada yang Mengundurkan Diri