AMBON, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku tak mau disalahkan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan pelayat hingga pemakaman Bupati Seram Bagian Barat Muhamad Yasin Payapo.
Bupati Yasin yang meninggal terpapar Covid-19 dimakamkan keluarga tanpa protokol kesehatan. Jenazah Bupati Yasin bahkan disemayamkan semalaman di rumah duka sebelum dimakamkan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Henri Farfar menjelaskan, satgas telah berusaha mencegah dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi.
Setelah mendapat kabar Bupati Yasin meninggal, tim satgas mendatangi rumah duka untuk berkoordinasi dengan keluarga perihal pemakaman Bupati Yasin yang meninggal terpapar Covid-19.
Pemakaman jenazah terpapar Covid-19 seharusnya dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Jeritan PKL yang Tak Diberdayakan Bantu Warga Isoman di Madiun, Sepi Pembeli dan Berharap Bantuan
“Tapi mereka menolak. Keluarga bersikeras untuk memakamkan jenazah almarhum tanpa protokol kesehatan karena mereka beralasan, almarhum tidak meninggal dunia di rumah sakit,” kata Henri saat dihubungi, Selasa (2/8/2021).
Henri yakin, insiden pemakaman Bupati Yasin tak akan memicu masyarakat untuk melakukan hal serupa.
Jauh sebelum itu, kata dia, ada banyak kasus pengambilan paksa jenazah terjadi di Maluku.
Ia mencontohkan insiden warga mengambil paksa jenazah di RSUP dr Johanes Leimena. Hal itu sudah terjadi beberapa kali.
“Seperti kemarin-kemarin di RSUP itu sampai pintu rumah sakit dirusak masyarakat di RSUP itu sudah beberapa kali terjadi jadi tidak benar seperti itu, itu hanya pendapat yang subjektif,” katanya.
Ia mengingatkan, jika ada masyarakat yang menyebut Satgas Covid-19 lengah atau tak berani menangani kasus yang melibatkan pejabat dan hanya tegas kepada warga biasa, pandangan itu keliru.
“Jadi kalau ada pandangan satgas tak berani dengan pejabat, kalau masyarakat kecil satgas tegakkan aturan, itu tidak benar,” jelasnya.