Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Usaha Properti, Pria Ini Tipu Rekan Bisnisnya Rp 1,25 Miliar

Kompas.com - 02/08/2021, 23:02 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin ditangkap jajaran Polresta Malang Kota karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,25 miliar dengan modus usaha properti.

PA ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (1/8/2021). PA merupakan warga kelahiran Kuningan, Jawa Barat dan berdomisili di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial MS (48) warga Muharto, Kota Malang pada Februari 2021 lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan uang kepada pelaku sebagai bentuk kerja sama usaha properti.

"Korban diajak bekerja sama dalam suatu proyek pembangunan properti yang ada di wilayah Kedungkandang," kata Budi dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).

Korban memberi uang Rp 1,25 miliar kepada pelaku yang dikirim dalam empat kali transfer. Namun, proyek properti itu tidak kunjung jalan.

Baca juga: Keluarga Marah di RS, Bocah Korban Kecelakaan Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polisi

"Korban melakukan transfer sebesar Rp 1,25 miliar, itu sebanyak empat kali. Ternyata dalam proses, setelah uang ditransfer, obyek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada, tidak tercapai sampai sekarang," jelasnya.

Korban lantas menghubungi pelaku. Namun, pelaku melarikan diri.

"Pada saat korban menghubungi tersangka, itu tidak direspons, tidak ada komunikasi sama sekali. Dicari, melarikan diri," katanya.

Setelah ditangkap, polisi lantas menetapkan tersangka kepada pelaku. Polisi menetapkan PA sebagai tersangka.

PA disangka dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Penyidik menetapkan tersangka, sudah melakukan penahanan dengan alat bukti, keterangan lima saksi, alat bukti transfer dari korban, dan keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com