Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Kompas.com - 31/07/2021, 22:05 WIB
Bagus Supriadi,
Khairina

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Tokoh agama sekaligus ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar acara pernikahan saat PPKM level IV. Akibatnya, dia mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.

“Itu sudah ditunda beberapa kali, mulai dari tanggal 11 Juli, 22 Juli hingga harus jadi pada tanggal 28 Juli 2021,” kata Ketua Panitia kegiatan pernikahan, Taufik pada Kompas.com via telpon Sabtu (31/7/2021).

Dia mengaku jadwal pernikahan ditentukan kembali pada 28 Juli 2021 karena mengira kebijakan PPKM sudah tidak diperpanjang lagi. Apalagi, penentuan tanggal tersebut sudah merupakan hari baik menurut orangtua.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Dihadiri Pejabat hingga Kepala Daerah

Menurut dia, undangan yang hadir ke acara tersebut sebanyak 80 orang, mulai dari Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi dan tokoh agama Kabupaten Jember. Padahal, seharusnya hanya dibatasi sebanyak 30 orang.

“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia.

Bahkan, beberapa peserta undangan membuka masker dalam kegiatan itu ketika prosesi foto bersama.

Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19.

“Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku Taufik.

Baca juga: Syantikara, Shelter Lintas Iman di Yogyakarta Bagi Pasien Covid-19 yang Butuh Tempat Isolasi Mandiri

Sebelumnya diberitakan tokoh agama Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Level 4. Bahkan, acara itu dihadiri oleh pejabat, seperti Bupati Lumajang.

Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma menjelaskan kegiatan pernikahan itu dilakukan di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).

Menurut dia, pihak kepolisian bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah datang untuk memberikan teguran.

“Sebelumnya sudah mau dilaksanakan pada awal masa PPKM, kemudian ditunda,” kata dia. Namun, kegiatan pernikahan itu kembali dilakukan pada 28 Juli 2021. Akibatnya, dikenakan sanksi Rp 10 juta atau 15 hari kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com