Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tani Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 17 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Kompas.com - 31/07/2021, 19:28 WIB
Usman Hadi ,
Khairina

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Aksi bejat dilakukan JT (60), buruh tani asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ia tega memerkosa anak kandungnya berinisial TB (17) yang masih duduk di bangku sekolah.

Akibat ulah bejat JT, saat ini anak ketiga dari empat bersaudara tersebut hamil tujuh bulan.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, perbuatan bejat JT terbongkar pada awal Februari 2021 lalu.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara Setelah Ayah Ibu Meninggal karena Covid-19, Bocah Vino Dijemput Pulang ke Sragen

 

Adalah SR (31), kakak korban yang pertama kali mengetahui adiknya mengandung.

“Waktu itu (SR) diberitahu bahwa korban (TB) sedang sakit. Selanjutnya SR pulang untuk memastikan, dan ketika ditanya korban menerangkan bahwa sedang sakit lambung dan telat mentruasi,” jelas Supriyanto, Sabtu (31/7/2021).

Mendengar jawaban korban, SR berinisiatif memberitahu sang bibi. Lantas bibi korban melakukan tes kehamilan,hasilnya korban diketahui hamil.

“Dan ketika ditanya dengan siapa korban hamil, korban mengakui bahwa korban hamil dengan JT,” papar Supriyanto.

Kasus perkosaan ini, kata Supriyanto, tidak langsung dilaporkan ke polisi. Baru pada 11 Juli 2021 lalu, SR melaporkan ayahnya ke Mapolsek Sukomoro.

Baca juga: Tiga Desa di Lembata Dilanda Hujan Pasir dari Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Pada prosesnya, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Akhirnya bapak yang sudah menduda itu diamankan di Mapolres Nganjuk pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Supriyanto melanjutkan, saat ini JT berstatus tersangka.

JT terancam pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau pasal 82 ayat (1), (2), UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com