Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Gadis 16 Tahun, Sopir Travel Jakarta-Tegal Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/07/2021, 06:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang sopir travel jurusan Tegal-Jakarta nekat mencabuli salah satu penumpangnya yang masih berusia 16 tahun.

Dilansir dari Tribunnews, sopir travel asal Tegal itu berinsial MD alias Rohid (20).

Di hadapan polisi, Rohid mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat korban, SH (16).

"Saya tidak bisa menahan hawa nafsu, saat itu korban duduk di bangku sebelah saya," kata Rohid saat gelar perkara di Mapolres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). 

Baca juga: Modus Komplotan Penimbun Obat Covid-19 di Jabar, Jadi Apoteker hingga Resep Palsu

Lalu, saat kondisi sepi, saya awalnya mengelus-elus korban dan bilang kalau saya suka dengan korban.

Saya baru pertama kali melakukan aksi ini dan korban juga baru pertama kali naik travel saya," tutur Rohid dengan wajah tertunduk.

Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian

Kronologi

Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, kasus itu terjadi pada Rabu (7/7/2021).

Saat itu korban awalnya berangkat pulang ke Tegal dari Jakarta bersama sang kakak.

Namun, karena mobil travel Toyota Avanza dengan nomor polisi E 1785 VF, ternyata penuh dengan penumpang. SH pun terpaksa berangkat terlebih dahulu dengan sopir travel Rohid.

Setelah penumpang travel lain sudah turun di tujuan masing-masing, Rohid melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Baca juga: 20 Tahun Jadi Sopir Travel, Suseno Tewas Tabrak Truk yang Berhenti, 2 Penumpang Lain Juga Meninggal

Dari pengakuan korban, aksi Rohid dilakukan di sekitarPertashop di Desa Karangjati RT 08 RW 02, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sesampainya di rumah, korban segera menceritakan perbuatan pelaku ke keluarga. Pihak keluarga segera melapor ke Polres Tegal.

"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com