Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak PPKM Darurat di Banyumas Terima JPS Rp 200.000, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 12/07/2021, 11:26 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan memberikan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, bantuan akan diberikan kepada 15.000 kepala keluarga (KK) dengan besaran masing-masing Rp 200.000.

"Pendaftaran dibuka mulai 10-14 Juli 2021 melalui website jpsbms.banyumaskab.go.id," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Senin (12/7/2021).

Baca juga: PKL Terdampak PPKM Darurat di Kebumen Terima BLT Rp 750.000

Saking banyaknya warga yang mendaftar, website pendaftaran tersebut sempat tidak dapat diakses pada Minggu (11/7/2021). Atas gangguan tersebut, Husein meminta maaf.

"Mohon maaf aplikasi JPS overload, sekarang sudah diperbaiki, sudah lancar," ujar Husein.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinsospermades Banyumas Widarso mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah.

"Bagi yang sudah dapat bantuan reguler dari pemerintah pusat atau daerah tidak bisa dapat JPS," jelas Widarso.

Baca juga: BOR RS Rujukan Covid-19 di Banyumas Penuh, Pasien Terpaksa Antre di IGD

Bantuan reguler yang dimaksud yakni, BST, BLT, PKH, BPNT, dan lainnya.

"Bagi yang menerima bantuan JPS akan menerima sms pada 15 Juli dan dapat dicairkan pada 18 Juli melalui PT Pos di balai desa," kata Widarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com