SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.
PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Selama PPKM Mikro, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
Selain itu, mulai Senin (28/6/2021), tiga ruas jalan protokol di Surabaya, yakni Jalan Pemuda, Jalan Darmo, dan Jalan Tunjungan, ditutup.
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Tinggi, Koster: Mirip Seperti Orang Flu Saja
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, penutupan itu dimaksudkan untuk menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat.
"Betul. Jadi ada penambahan satu ruas jalan lagi, yaitu Jalan Pemuda. Untuk jamnya diberlakukan sama seperti Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo," kata Teddy, saat dikonfirmasi, Senin.
Penutupan itu akan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dibuka lagi pada pukul 05.00 WIB.
Kemudian, pada akhir pekan, penutupan ruas jalan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dibuka lagi pada pukul 08.00 WIB.
"Penutupan jalan protokol ini menindaklanjuti instruksi Mendagri dan SE Wali Kota Surabaya terkait pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 20.00 WIB," ujar Teddy.
Dengan menutup ruas jalan protokol itu, harapannya mobilitas masyarakat di jalan raya juga semakin berkurang.