Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Surabaya, Jalan Pemuda, Tunjungan dan Darmo Ditutup

Kompas.com - 28/06/2021, 20:50 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.

PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Selama PPKM Mikro, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

Selain itu, mulai Senin (28/6/2021), tiga ruas jalan protokol di Surabaya, yakni Jalan Pemuda, Jalan Darmo, dan Jalan Tunjungan, ditutup.

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Tinggi, Koster: Mirip Seperti Orang Flu Saja

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, penutupan itu dimaksudkan untuk menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat.

"Betul. Jadi ada penambahan satu ruas jalan lagi, yaitu Jalan Pemuda. Untuk jamnya diberlakukan sama seperti Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo," kata Teddy, saat dikonfirmasi, Senin.

Penutupan itu akan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dibuka lagi pada pukul 05.00 WIB.

Kemudian, pada akhir pekan, penutupan ruas jalan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dibuka lagi pada pukul 08.00 WIB.

"Penutupan jalan protokol ini menindaklanjuti instruksi Mendagri dan SE Wali Kota Surabaya terkait pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 20.00 WIB," ujar Teddy.

Dengan menutup ruas jalan protokol itu, harapannya mobilitas masyarakat di jalan raya juga semakin berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com