Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Diminta Pakai Masker, Pria di Bantul Pukul Polisi hingga Pelipis Bengkak

Kompas.com - 23/06/2021, 17:54 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Diimbau untuk taat protokol kesehatan, WW (46) warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta malah menghajar polisi. Ia pun ditangkap.

WW emosi karena tidak terima diminta menggunakan masker pada 16 Juni 2021 lalu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, 16 Juni 2021 lalu.

"Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Pelaku yang tidak pakai masker diimbau masang masker tidak terima dan melakukan pemukulan kepada petugas kami sebanyak 1 kali," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021)

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Makassar Berlakukan Jam Malam

Akibatnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak. Warga pun langsung mengamankan WW dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan, WW yang berprofesi serabutan ini sengaja ke pasar untuk melihat unggas. Namun, ia tidak terima diminta untuk memakai masker oleh petugas. Ikhsan mengapresiasi anggotanya yang tidak melawan pelaku. Petugas tetap menjalankan tugas dengan baik.

"Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," kata Ihsan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Sejumlah Agen Oksigen Medis di Yogyakarta Kehabisan Stok

Kapolres mengaku prihatin adanya peristiwa ini. Di saat Bantul masuk zona merah masih ada saja segelintir orang yang menghalangi petugas menjaga masyarakat.

Pihaknya pun akan bertindak tegas jika ke depan masih ada masyarakat yang berani menghalangi petugas.

WW disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara WW mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena ia merasa hanya dirinya yang diminta memakai masker.

"Saya tidak pakai masker, di saku sini. Waktu itu enggak dipakai. Saya percaya Covid. Tapi kok cuma aku tok yang dipanggil saat itu," kata WW

"Saya percaya (Covid-19) wong masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya,"ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com