Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Madiun Berikan Kewenangan Camat dan Kades Larang Hajatan, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 22/06/2021, 08:04 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Bupati Madiun, Ahmad Dawami memberikan kewenangan bagi camat dan kepala desa untuk melarang hajatan, menyusul munculnya klaster hajatan Covid-19 di Desa Bantengan dan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu.

“Kepala Desa bisa mengambil keputusan melarang (hajatan) atau tidak. Muspika juga boleh mengambil keputusan (melarang hajatan). Saya berikan kewenangan untuk itu,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021) pagi.

Baca juga: Sembuh, 36 Pasien Covid-19 dari Klaster Hajatan di Madiun Dipulangkan

Menurut Kaji Mbing, kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat dan muspika untuk pelarangan hajatan di wilayah masing-masing.

Hanya saja, pelarangan hajatan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kaji Mbing memberikan kewenangan kepala desa dan camat untuk melarang warganya menggelar hajatan setelah muncul klaster hajatan dua pekan lalu.

Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Saat itu ditemukan 103 warga positif Covid-19 usai menghadiri hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun awal Juni 2021.

Beberapa hari setelah pulang dari hajatan, beberapa warga mengalami gejala batuk pilek disertai badan meriang.

Tak berapa lama kemudian, pemerintah desa melaporkan ke Puskesmas terdekat hingga dilakukan rapid tes antigen.

Hasilnya diketahui 89 warga dinyatakan positif Covid-19. Untuk mencegah penularan yang masif, Kaji Mbing memutuskan 89 warga yang positif Covid-19 dievakuasi untuk dirawat intensif di RSUD Dolopo.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Duta Besar Timor Leste soal 20 ABK WNI Telantar di Kapal Tanker MT Ocean Star

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com