Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Timbulkan Kerumunan dan Tularkan Covid-19, Pemkab Sukoharjo Larang Hajatan

Kompas.com - 19/06/2021, 13:08 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi wabah Covid-19.

Larangan hajatan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

SE PPKM berbasis mikro tertanggal 15 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam SE huruf a disebutkan kegiatan sosial: hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan sejenis) untuk sementara tidak diperbolehkan.

Baca juga: Sandiaga Uno: Jika Angka Covid Meningkat, Tempat Pariwisata dan Sentra Ekonomi Kreatif Ditutup Sementara

Kemudian, khusus untuk hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab kabul dengan jumlah paling banyak 10 orang, dengan membawa bukti negatif rapid tes antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Sejak SE beredar tanggal 15 Juni 2021 semua hajatan tidak boleh. Tapi, hanya diperbolehkan kalau ijab kabul saja," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, SE tentang larangan menggelar hajatan tersebut berlaku sampai 14 hari ke depan dan akan dievaluasi kembali.

"Kami melihat perkembangan Covid apabila meningkat kami dengan tegas SE itu kami terapkan. Namun, apabila nanti melandai otomatis SE nanti mengatur lagi tentang hajatan," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com