Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Timbulkan Kerumunan dan Tularkan Covid-19, Pemkab Sukoharjo Larang Hajatan

Kompas.com - 19/06/2021, 13:08 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi wabah Covid-19.

Larangan hajatan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

SE PPKM berbasis mikro tertanggal 15 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam SE huruf a disebutkan kegiatan sosial: hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan sejenis) untuk sementara tidak diperbolehkan.

Baca juga: Sandiaga Uno: Jika Angka Covid Meningkat, Tempat Pariwisata dan Sentra Ekonomi Kreatif Ditutup Sementara

Kemudian, khusus untuk hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab kabul dengan jumlah paling banyak 10 orang, dengan membawa bukti negatif rapid tes antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Sejak SE beredar tanggal 15 Juni 2021 semua hajatan tidak boleh. Tapi, hanya diperbolehkan kalau ijab kabul saja," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, SE tentang larangan menggelar hajatan tersebut berlaku sampai 14 hari ke depan dan akan dievaluasi kembali.

"Kami melihat perkembangan Covid apabila meningkat kami dengan tegas SE itu kami terapkan. Namun, apabila nanti melandai otomatis SE nanti mengatur lagi tentang hajatan," ungkap dia.

 

Sejak SE larangan hajatan diberlakukan, kata Heru, belum ada laporan warga terkait adanya kegiatan hajatan.

"Sepanjang ini belum ada laporan ke Satpol. Mungkin dari Pak Camat sudah menyelesaikan sendiri. Kalau Pak Camat kalau tidak bisa (menyelesaikan) baru kami akan turun," kata Heru.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati membenarkan, kegiatan hajatan dilarang di Sukoharjo karena berpotensi menularkan virus Covid-19.

Baca juga: Ratusan Warga Positif Covid-19, 2 Sekolah Ini Jadi Tempat Karantina

"Kalau kami lihat pagelaran resepsi manten ya, terutama tamu bisa (datang) dari mana-mana. Kemungkinan potensi penularannya akan semakin meningkat lagi. Sehingga diambil kebijakan oleh Ibu Bupati untuk kami membatasi kontak-kontak yang berpotensi menularkan virus, salah satunya kegiatan hajatan" kata Yunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com