Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Korban Pohon Tumbang di Ruang Publik Bisa Minta Ganti Rugi ke Pemerintah? Begini Penjelasannya

Kompas.com - 14/06/2021, 18:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Mobil milik Daya Sanjaya (35), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, tertimpa pohon mahoni berdiameter 50 centimeter saat berhenti di lampu lalu lintas di wilayah Kademangan, Blitar, Sabtu (12/6/2021) sore.

Sebuah pohon mahoni yang ada di seberang jalan tiba-tiba roboh menimpa mobil Sanjaya. Menurut polisi, saat kejadian tidak ada angin atau hujan. Tumbangnya pohon karena usia dan keropos di bagian akar serta batang bawah.

Akibatnya, Toyota Avanza dengan nomor polisi L 1413 KX itu rusak parah. Bodi bagian belakang atas ringsek. Sanjaya dan anggota keluarganya tidak terluka dalam insiden itu.

Bisakah Daya Sanjaya mengajukan tuntutan hukum atau meminta ganti rugi atas kerusakan mobil miliknya kepada pemerintah melalui instansi terkait?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya simpel, namun kenyataan di lapangan bisa berbelit karena tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab di antara instansi pemerintah.

Menurut Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana, masyarakat bisa mengajukan tuntutan hukum ke pemerintah jika dapat membuktikan kerugian akibat pohon tumbang yang tidak disebabkan bencana alam seperti angin kencang dan hujan.

Baca juga: Detik-detik Pohon Mahoni Roboh Timpa Avanza, Warga Berteriak, Sopir Kaget Injak Gas

"Tuntutan ke instansi apa, mungkin bisa dilihat instansi mana yang bertanggung jawab pada perawatan pohon yang dimaksud," ujar Angga saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Angga Feriyana menunjukkan bukti penguat adanya peluang bagi korban pohon penghijauan dan pengayom jalan yang roboh untuk mengajukan tuntutan hukum.

Ia menunjukkan adanya putusan Mahkamah Agung pada 2006 yang meminta seorang tergugat menebang pohon mangga miliknya karena berpotensi membahayakan orang lain.

"Meskipun kasus itu terkait pohon milik privat, tapi mungkin bisa menjadi yurisprudensi," ujarnya.

Sejalan dengan Angga, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto, secara teori tuntutan itu bisa diajukan kepada pemerintah melalui instansi terkait.

Puguh mengatakan, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang terlebih dulu harus memastikan pohon yang dimaksud berdiri di jalan kategori apa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com