Jika pohon ada di jalan kabupaten atau kota, ujarnya, maka pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan dan pengawasan adalah dinas lingkungan hidup (DLH).
Namun, jika pohon berdiri di jalan provinsi, maka kewajiban ada di PU Bina Marga provinsi. Dan jika ada di jalan nasional, tanggung jawab perawatan ada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jatim-Bali.
"Meskipun, jika ada laporan dari masyarakat terkait pohon rawan tumbang di jalan nasional dan provinsi, pemerintah daerah melalui DLH dapat menangani pemangkasan atau pemotongan pohon yang dimaksud agar cepat teratasi," ujar Puguh.
Pada kasus pohon tua dan keropos seperti yang tumbang dan menimpa mobil Sanjaya, seharusnya pohon tersebut dipotong dan diremajakan agar tidak membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
"Dan harus dipastikan pohon itu ada di jalan kabupaten, provinsi, atau nasional?" ujar Puguh.
Baca juga: 3 Warga Jatim Terinfeksi Covid-19 Varian India, Khofifah: Saya Minta Mulai Bergerak Tracing
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Tri Atmanto menyodorkan pernyataan berbeda.
Menurut Krisna, sepanjang yang dia ketahui tidak ada regulasi yang mengatur tuntutan hukum atau pun ganti rugi dari tumbangnya pohon penghijauan dan pengayoman jalan.
Bahkan, menurutnya korban tumbangnya pohon di jalan juga tidak mendapat santunan dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
"Untuk ganti rugi dan lain-lain sepertinya belum ada regulasi yang mengatur," ujarnya.
Krisna menegaskan, sejauh yang dia ketahui belum pernah ada masyarakat yang mengajukan tuntutan hukum atau ganti rugi kepada dinas yang dipimpinnya akibat pohon tumbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.