Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Kompas.com - 14/06/2021, 15:59 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengabulkan permintaan rawat inap di rumah sakit kepada Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712 Tegal.

Izin diberikan Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam momentum sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa di PN Tegal, Senin (14/6/2021).

Sebelum pembacaan eksepsi, sidang menghadirkan secara virtual dokter dari RSUD Kardinah yang sempat memeriksa kesehatan terdakwa. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

dr. Said Baraba mengatakan, dirinya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa pada 5 Juni 2021 di RSUD Kardinah.

Diketahui, terdakwa mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah hingga paling tidak tiga kantong darah.

"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," kata Said, secara virtual.

Menurut Said, meski tidak bisa dipastikan, diperkirakan proses transfusi darah akan membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari.

"Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," kata Said.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, pihaknya memberikan izin terdakwa menjalani perawatan pada 14-17 Juni 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rasa kemanusiaan, keterangan dokter, serta surat dari Lapas di mana terdakwa ditahan yang menyatakan tidak memiliki sarana dan prasarana medis yang memadai untuk transfusi darah.

"Selanjutnya, kami memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai," kata Toetik.

Sementara penasehat hukum terdakwa pada kesimpulan eksepsinya meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya karena surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum.

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata salah satu penasehat terdakwa.

Selanjutnya, agar majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan membebaskannya dari rumah tahanan di Lapas Kelas IIB, serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya semula.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com