Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Divonis Hukuman Percobaan

Kompas.com - 08/06/2021, 23:33 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman percobaan.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat agenda pembacaan vonis dalam persidangan yang digelar di PN Semarang Selasa (8/6/2021).

Adapun sidang yang digelar dalam dua waktu yang berbeda ini dihadiri empat mahasiswa yakni, IAH, MAM, IRF, dan NAA.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan keempat mahasiswa itu melanggar Pasal 216 KUHP karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Oktober lalu.

Keempat mahasiswa itu pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Dalam hal ini empat terpidana tidak perlu menjalani masa hukuman selama tiga bulan, jika selama enam bulan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kendati demikian, kuasa hukum keempat mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Muamalsyah mengaku akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

"Kami pikir-pikir. Kalau klien tidak terima divonis bersalah, tentu kami akan banding. Tapi, kalau terima ya tidak. Intinya, yang terpenting klien mendapat hasil yang baik demi masa depannya. Kan mereka juga masih berstatus mahasiswa," ujar Kahar.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Menurut dia, putusan tersebut dinilai janggal dan terkesan mengaburkan fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, kenyataannya tidak disinggung sama sekali," ujar Kahar kepada wartawan.

Sebagai informasi, keempat mahasiswa itu ditangkap polisi karena terlibat aksi demo menolak Omnibus Law UU yang berakhir ricuh di depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah 7 Oktober 2020.

Aksi tersebut diwarnai bentrokan antara pendemo dan aparat kepolisian hingga berujung penangkapan terhadap ratusan peserta aksi.

Selanjutnya, polisi menetapkan empat mahasiswa tersebut sebagai tersangka hingga menjadi tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com