JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keganjilan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2020.
BPK menemukan dana bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada 2020, Pemkab Jember menganggarkan dana BTT Covid-19 sebanyak Rp 479 miliar. Dana tersebut dikeluarkan bupati periode sebelumnya.
“Dari dana BTT Covid-19 Rp 479 miliar, sebanyak Rp 220 miliar sudah terbelanjakan,” kata Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim kepada Kompas.com di ruangannya, Senin (7/6/2021).
Realisasi BTT sebesar Rp 220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah. Rinciannya, sebanyak Rp 74 miliar memiliki surat pertanggungjawaban. Sedangkan Rp 107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.
“Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Halim.
Baca juga: Pulang dari Jakarta, Satu Keluarga di Jember Tertular Covid-19, Ini Kronologinya
Lalu, sebanyak Rp 17 miliar sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2020. Sebanyak Rp 1,8 miliar disetor ke RKUD namun baru dilaporkan pada 2021. Sedangkan dana yang masih ada di rekening kas bendahara sebanyak Rp 18 miliar.
Politisi Gerindra itu menegaskan, seharusnya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu dikembalikan pada rekening kas umum daerah. Namun hal itu tidak dilakukan sampai sekarang.
“Seharusnya dikembalikan pada kas daerah, namun tidak dilakukan,” imbuh dia.
Halim tak mengetahui pasti ke mana larinya dana ratusan miliar itu. Kata dia, uang tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah ke pengguna anggaran Covid-19, yakni BPBD Jember.
Halim menilai tidak adanya pertanggungjawaban dana tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“BPK menilai ini akan sulit kalau tidak diputuskan majelis hakim,” tutur dia.