Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Beruang Madu Kena Jerat, BBKSDA Riau Tak Temukan Luka Serius

Kompas.com - 04/06/2021, 14:14 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Resort Kampar bersama tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan evakuasi seekor beruang madu yang terkena jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, evakuasi satwa dengan nama latin Helarctos Malayanus itu dilakukan pada Jumat (28/5/2021) malam lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seekor beruang madu terjerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk. Kemudian, petugas Resort Kampar langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat seekor beruang madu yang terjerat di lokasi tersebut," kata Suharyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Dia melanjutkan, tim Resort Kampar bersama medis satwa BBKSDA Riau melakukan evakuasi dengan membius hewas buas tersebut.

Setelah beruang tak sadarkan diri, petugas melepaskan tali jerat nilon yang melekat di kaki kirinya.

Tim medis melakukan pengecekan kesehatan satwa dilindungi itu.

"Kondisi beruang dalam keadaan sehat. Tidak ada bekas luka serius dari jeratan. Beruang ini berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja," sebut Suharyono.

Setelah jerat dilepas, sambung dia, petugas medis memberikan suntik vitamin agar kembali pulih dan sehat seperti sediakala.

Baca juga: Beruang Madu Lapar Masuk Permukiman, 12 Ekor Ternak Warga Dimangsa

Tiga puluh menit kemudian, beruang itu sadar.

"Berhubung keadaan beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka beruang dilepasliarkan lagi disekitar lokasi kejadian yang aman dan itu memang merupakan habitatnya," kata Suharyono.

Ia menambahkan, saat bersamaan tim juga melakuksan sosislisasi dan  mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.

Karena, pemburu satwa dilindungi dapat dipidana sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat 1 berbunyi: bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40   ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com