Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perusahaan Pemegang Konsesi di Ketapang Diduga Langgar Komitmen Restorasi Gambut

Kompas.com - 04/06/2021, 12:02 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga melanggar komitmen restorasi gambut.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak melakukan pemulihan atau restorasi fungsi ekosistem gambut pasca-kebakaran lahan yang terjadi di area konsesi.

“Berdasarkan kajian di lapangan, kami menemukan masih ada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi yang tidak melakukan restorasi gambut. Setidaknya ada 12 perusahaan,” Direktur Walhi Kalbar Nikodemus Ale melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kondisi di Muaro Jambi, Kebakaran Lahan Gambut Mulai Terjadi Jelang Musim Panas

Niko menjelaskan, sebanyak 12 perusahaan tersebut terdiri dari 7 pemegang izin perkebunan sawit, 4 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 1 perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Alam (HA).

“Kami melakukan penelitian di 500 titik kebakaran lahan. Dari situ, kami melihat ada beberapa perusahaan yang masih terjadi kebakaran,” ujar Niko.

Padahal, lanjut Ale, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan fungsi gambut sebagaimana ditegaskan dalam Permen LHK P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut.

“Faktanya, tidak sedikit perusahaan yang masih abai terhadap mandat tersebut,” tegas Niko.

Bila kewajiban pemulihan tidak dilakukan penanggungjawab usaha, tegas Niko, pemerintah menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan ekologi gambut dengan biaya ditanggung penanggung jawab usaha.

“Pemerintah daerah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan mandat restorasi sebagai bagian dari langkah mendukung kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut dijalankan,” ucap Niko.

Baca juga: PN Palangkaraya Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur Pembatasan Gambut

Niko melanjutkan, berdasarkan analisis spasial terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2019 dan data titik panas pada tahun yang sama, ditemukan sebanyak 4.221 titik panas yang menjelaskan bahwa wilayah yang dimoratorium lebih terlindungi daripada wilayah di luar moratorium.

Di mana jumlah titik panas di dalam areal yang dimoratorium lebih sedikit dibanding dengan areal yang tidak dimoratorium. Bahkan ditemukan 291 titik panas dalam areal moratorium pada 12 perusahaan yang dipantau.

Selain menunjukkan areal yang dimoratorium lebih terlindungi, temuan dari analisis ini juga menjelaskan terjadi kesalahan penetapan areal moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ternyata berada pada areal konsesi.

“Upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut pada areal berkonsesi tidak maksimal dilakukan.,” terang Niko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com