Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Malang yang Tusuk Istri Pertamanya Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kompas.com - 03/06/2021, 17:05 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah menahan SH (39), suami yang menusuk dada istri pertamanya berinisial T (43), memakai pisau dapur.

SH (sebelumnya ditulis Y) ditetapkan menjadi tersangka percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Jika percobaan pembunuhan ini terbukti maka hukuman pidananya sepertiganya," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).

Hendro mengatakan, sesaat sebelum kejadian, korban berinisial T datang ke rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogoagung 29 RT 2 RW 2 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu, korban hendak menjemput anaknya. Kebetulan, anak laki-laki berusia sekitar empat tahun itu sedang bersama pelaku di rumah istri keduanya.

Baca juga: Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Banyuwangi Punya EWS hingga Rajin Sosialisasi Mitigasi Bencana

Korban dan pelaku lantas cekcok. Pelaku yang telah bercerai dengan korban sejak Februari 2021 ini pun emosi.

SH lalu mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke dada kiri korban.

"Pisau dapur tersebut diambil dan ditusukkan ke dada sebelah kiri korban. Gagang pisaunya terputus dan pisau itu masih menancap di dada korban sampai di bawa ke rumah sakit," jelasnya.

Gara-gara rebutan anak

Sementara itu, pelaku mengaku emosi karena korban tetap memaksa ingin membawa anaknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com