Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

484 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat karena Langgar Aturan Larangan Mudik

Kompas.com - 31/05/2021, 18:44 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 669 pegawai di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan larangan mudik Lebaran.

Adapun rinciannya, 484 pegawai non-ASN dipecat dan sebanyak 185 ASN diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, untuk memutus penyebaran Covid-19 itu sebelumnya para pegawai sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan mudik, cuti, dan pergi keluar kota mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca juga: Langgar Aturan Larangan Mudik, 500-an Pegawai Pemkot Semarang Kena Sanksi PHK dan Potong TPP

Untuk memperkuat larangan mudik itu, bahkan juga telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran.

Meski demikian, ternyata masih banyak yang membandel. Sehingga sesuai aturan dalam SE tersebut ada sanksi yang mengikat bagi setiap pelanggarnya.

"Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, kalau non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang tapi ternyata toh pelanggaran itu ada, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi," ucapnya, Senin (1/6/2021).

Baca juga: ASN Mudik Terancam Diberhentikan, Bupati Magetan: Sanksinya Sudah Jelas

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawainya yang terkena sanksi tersebut beragam. Mulai berdalih lupa absen hingga absen dari luar kota.

"Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang," ungkapnya.

Dari ratusan pegawai yang diberikan sanksi tegas itu, lanjut dia, didominasi dari Dinas PU.

"Ada beberapa tertentu saja yang lainnya juga banyak kok mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com