KETAPANG, KOMPAS.com - Empat orang remaja ditangkap polisi, lantaran diduga telah memperkosa seorang perempuan berusia 18 tahun.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Selasa (25/5/2021) sore, di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial M (16), H (15), A (17) serta R (17) ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Wuryantono menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman prianya berinisial MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17).
Di rumah tersebut, terang Wuryantono, korban dan MR melakukan hubungan badan.
"Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan mengintip, setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban," terang Wuryantono.
Dalam penyelidikan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebuah telepon selular dan kasur.
Baca juga: Oknum PNS Perkosa Gadis Berusia 15 Tahun
Wuryantono menegaskan, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, untuk pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sampai saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," tutup Wuryantono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.