AMBON, KOMPAS.com- Aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon lantaran terlibat dalam bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu.
Keenam warga yang ditangkap yakni R (49), H (34) S (40) R (26) dan M (38) dan seorang perempuan H (40).
Mereka ditangkap polisi di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021) setelah polsi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu yang dilakukan para pelaku.
Baca juga: Briptu Mario Sanoy Diserang OTK di Papua, Kapolda: Senjata Api Dirampas oleh Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah cap stempel.
“Ada enam orang yang kita amankan kemarin dan sampai sore ini masih diperiksa,” kata Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku saat memberikan keterangan pers kepada waratwan di kantor Polda Maluku, Jumat sore (28/5/2021).
Modus pelaku
Dia menjelaskan, modus keenam pelaku ini dilakukan dengan cara menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.
“Modus operandinya apabila ada masyarakat yang memesan tiket di travel tersebut, maka kemudian ditawarkan ke masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen maupun GeNose tanpa melalui tes, ini modusnya,” terangnya.