KOMPAS.com - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke berinisial YA (24) di Kuta, Bali, mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya.
Ia diduga dianiaya oleh oknum polisi berinisial Iptu E yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar, Bali, pada Selasa (25/5/2021) lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang didapat itu ada 8 anggotanya yang datang ke tempat karaoke tersebut.
Saat itu, Iptu E diduga berkaraoke sambil pesta minuman keras bersama tiga orang rekannya di sebuah ruangan. Sedangkan rekan lainnya di ruangan lain.
Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan korban. Akibatnya, korban dianiaya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Baca juga: Oknum Polisi di Denpasar Diduga Aniaya Perempuan Pemandu Karaoke, Ini Kata Kapolresta
Menindaklanjuti informasi itu, Jansen mengaku Iptu E dan rekannya sudah dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, saat itu Iptu E dan rekannya datang di tempat hiburan tersebut dengan alasan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Meski demikian, pihaknya tidak akan percaya begitu saja keterangan tersebut dan akan dilakukan pendalaman.
"Kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," jelasnya.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini juga belum mendapat laporan resmi dari pihak korban terkait kasus dugaan penganiayaan itu.
Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.