Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siswi Hina Palestina, Gubernur Bengkulu: Jangan Serta-merta Dihukum...

Kompas.com - 19/05/2021, 21:03 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu menegaskan, sekolah tak boleh menjatuhkan hukuman yang menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan.

Adanya siswa yang bermasalah, menurut Gubernur, membuat justru sekolah harus bisa mendidik agar kesalahan tidak berulang ataupun malah dilakukan siswa lain.

Penyataan ini menyusul setelah viralnya video intoleran seorang siswi di daerah itu yang menghina Palestina beberapa hari lalu, yang kemudian siswi itu dikembalikan kepada orangtuanya.

"Kita harus membangun semangat toleransi antarumat beragama antarbangsa bernegara. Tapi juga di satu sisi, kita tidak boleh serta-merta memberikan punishment yang akan menghilangkan hak warga negara untuk sekolah," kata Gubernur Rohidin dalam rilisnya ke Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Siswi SMA di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah karena Hina Palestina, Gubernur: Seharusnya Hak Pelajar Jangan Diputus

Soal konten intoleran yang viral dan keputusan pihak sekolah, imbuhnya, merupakan dua hal yang berbeda dan harus disikapi secara bijak. Sekolah harus bisa menjadi wadah pembinaan setiap siswa dan anak didiknya sebagai generasi muda agar cerdas dan tumbuh sebagai manusia bernurani.

"Sekolah harus menjamin anak yang bersangkutan tetap bisa bersekolah, namun di sisi lain jangan sampai kejadian lagi, tak boleh terulang. Jadi sekolah harus memperkuat konseling dengan siswanya, harapannya tentu tindakan amoral sikap intoleran dan hal melenceng lainnya, apalagi hal-hal yang melanggar hukum, bisa diantisipasi," ungkap Gubernur.

Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban


Seperti diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui cabang dinas di Bengkulu Tengah memutuskan salah satu siswi pelaku video yang dinilai intoleran itu dikembalikan kepada orangtuanya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, keputusan mengembalikan kepada orangtua setelah melalui mediasi beberapa pihak. Keputusan itu juga merupakan puncak dari akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran tata tertib dan etika siswa.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ery Julian Hidayat dalam keterangannya menjelaskan, hak belajar siswi tersebut tidak dicabut, tetapi dipindahkan ke sekolah lain, itu dilakukan guna menjaga psikologis siswi tersebut di sekolah sebelumnya.

"Tidak dicabut hak sekolah, namun dipindahkan ke sekolah lain untuk menjaga psikologi anak. Itu dilakukan melalui rapat bersama dan disetujui orangtua siswa," demikian Ery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com