Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 ASN Pemkot Surabaya yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Siap-siap Disanksi

Kompas.com - 18/05/2021, 22:30 WIB
Ghinan Salman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos usai libur Lebaran.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, sebelumnya tercatat ada 17 pegawai yang tidak masuk kerja pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021.

Setelah dikroscek dan klarifikasi, diketahui ada 12 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan.

Kemudian sisanya, lima pegawai memang sebelum libur Lebaran dalam proses penjatuhan hukum disiplin.

"Jadi pada H-1 dan H+1 pasca-libur Lebaran, di luar lima pegawai yang dalam proses penjatuhan hukum disiplin itu, ada 12 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Basari saat dihubungi Selasa, (18/5/2021).

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Lurah dan Camat di Surabaya Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Libur Lebaran

Basari mengaku telah menginstruksikan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengklarifikasi atau menanyakan langsung alasan pegawainya tidak masuk kerja pasca-libur Lebaran.

"Besok kita proses, kita instruksikan masing-masing atasan atau Kepala OPD untuk mengklarifikasi ketidakhadiran 12 pegawai itu tanpa keterangan, karena alasannya apa," ujar dia.

Setelah mendapat klarifikasi dari masing-masing Kepala OPD, pihaknya kemudian melaporkan hasil itu kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Nantinya, wali kota yang kemudian akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada 12 pegawai tersebut

"Karena itu kita lihat dulu alasan mereka tidak masuk kerja ini tanpa keterangan apa. Yang jelas sanksi yang diberikan nanti bisa mulai hukuman ringan sampai berat," kata dia.

Baca juga: Ada 17 ASN Pemkot Surabaya Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Apa Sanksinya?

Basari mencontohkan, apabila alasan ketidakhadiran kerja itu karena ada kepentingan keluarga yang mendesak, maka hal itu masih dapat dipertimbangkan.

Sebab, setiap pegawai memang tidak bisa langsung sewaktu-waktu mengajukan izin tidak masuk kerja.

"Kalau misal alasannya seperti itu kan memang izinnya tidak bisa langsung. Makanya kita klarifikasi, cek dulu semuanya. Sebenarnya masing-masing OPD sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, kita tinggal menunggu hasilnya, paling besok sudah diketahui," kata dia.

Meski demikian, Basari menyebut, secara persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non-PNS masih tinggi.

Dari total 22.882 pegawai pemkot, kehadiran di hari pertama pascalibur Lebaran mencapai sekitar 99 persen lebih.

"Secara persentase, tingkat kehadiran di hari pertama pasca-libur Lebaran memang luar biasa," kata dia.

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terlihat mulai efektif kerja pada Senin (17/5/2021), atau H+1 pasca-libur Lebaran.

Dari 22.882 jumlah keseluruhan pegawai di lingkup pemkot tersebut, persentase kehadiran di hari pertama ini mencapai sekitar 99 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com