Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Kerja 30 Hari Berturut-turut, Polisi di Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 23/07/2020, 17:39 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberhentikan seorang anggotanya secara tidak hormat.

Bripda Rizky dipecat karena mangkir dari tugasnya selama 30 hari berturut-turut.

Pemecaran Rizky berlangsung dalam upacara yang berlangsung di Mapolres Gunungkidul, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: 9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel

"Meski upacara pemberhentian baru dilakukan sekarang, tapi keputusan sudah keluar sejak 30 Juni," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan di Mapolres Gunungkidul Kamis.

Agus mengatakan, pemberhentian Rizky sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut.

Sebelum diberhentikan, Agus menyebut, sudah ada upaya pembinaan terhadap Rizky. Namun, karena tidak ada perbaikan perilaku, akhirnya polisi itu dipecat.

Agus berharap, kepada seluruh anggota Polri untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku.

Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Sehingga, tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan.

"Ini harus jadi pembelajaran bersama agar kasus yang sama tidak terulang," kata Agus.

Dalam upacara pemberhentian tidak hormat, Rizky tidak datang. Hanya fotonya dengan latar belakang kuning dibawa oleh anggota polisi saat upacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com