Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Karyawannya Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 06/05/2021, 18:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima banyak aduan karyawan yang terancam tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) oleh perusahaannya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menuturkan, total sebanyak 54 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait pembayaran THR.

Baca juga: Pencairan THR untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Salatiga Capai Rp 17 Miliar

Jumlah tersebut tercatat sejak 19 April hingga 6 Mei 2021 baik melalui posko Disnakertrans, kanal Laporgub maupun telepon langsung.

"Sudah ada 54 aduan. Sebagian besar aduan adalah THR yang dicicil," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan, aduan itu dilakukan oleh sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor garmen dan tekstil di Semarang dan Surakarta.

"Didominasi sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta," ucapnya.

Saat ini, kata dia, perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya itu sudah ditindaklanjuti.

"Pengawas baru bisa melakukan penindakan hukum setelah batas akhir pembayaran THR. H-7 bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak mengajukan kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan sudah ada kesepakatan dengan pekerja, apabila sudah dilaporkan ke Disnakertrans maka baru bisa ditindaklanjuti setelah hari raya.

Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pembekuan izin usaha.

"Selain sanksi administrasi juga dikenakan denda 5 persen. Peraturan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Pemberlakuan sanksi bagi perusahaan itu dilakukan melalui sejumlah tahapan.

"Pengawas mengeluarkan nota 1 jangka waktu 7 hari. Ketika tidak dilaksanakan dikeluarkan nota 2 jangka waktu 7 hari. Apabila tidak dipenuhi lagu maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Menteri, Gubernur, atau Bupati walikota untuk mengenakan sanksi administrasi," katanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan, selain membuka posko aduan, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.

"Hari ini kami keliling ke Kawasan Industri Candi dan KEK Kendal. Alhamdulillah, semua lancar THR karyawan akan dibayarkan ada yang tanggal 5 dan 7 Mei," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com