Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal di Semarang, Omzet Rp 2,8 Miliar Selama 5 Bulan

Kompas.com - 06/05/2021, 16:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan rapid test antigen ilegal di Semarang. Selama beroperasi 5 bulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Jateng menyamar sebagai pembeli

Saat melakukan penyamaran, polisi bertemu dengan dua kurir yakni PRS dan PF yang membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.

Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M

Setelah itu mereka mendatangi rumah SPM (34) di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.

SPM adalah karyawan PT SSP yang beralamat di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara yang menggunakan rumahnya sebagai gudang rapid test antigen ilegal.

Saat gelar perkara, ia mengaku sedang mengusulkan proses perizinan walaupun sudah menjual sekitar 20 karton.

"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ratusan Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran di Semarang, Diduga Disuplai dari Jakarta

5 bulan, raup keuntungan Rp 2,8 miliar

Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Selama lima bulan menjalankan aksinya, pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.

Selain disalurkan ke pembeli secara perorangan, alat rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Dalam waktu dua pekan, pelaku bisa menjual antara 300 boks hingga 400 boks lat rapid test ilegal tersebut.

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah

Lutfi mengatakan Polda Jateng akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah.

"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," ujarnya.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik Lewat Jalur Selatan Jateng, Jalan Masuk Kebumen Disekat

Distributor, sales, hingga dirut jadi tersangka

Ilustrasi rapid test corona.REUTERS/Fabrizio Bensch Ilustrasi rapid test corona.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku yang diamankan adalah distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com