SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.
SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan.
Surat edaran ini ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara konsisten.
Hal itu ditekankan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021.
"Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pria yang Umpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya: Covid-19 Ini Abu-abu, Saya Belum Percaya
Pada penerapannya, pengelola pusat perbelanjaan diminta mengendalikan kapasitas jumlah orang di dalam gedung secara keseluruhan.
Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall, maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas.
"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," ungkap dia.
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus membenahi gerai, area makan, atrium, dan hall, untuk mengatur jarak antarorang minimal satu meter.
Kemudian, membuat tanda pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.
"Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu," tegas dia.