Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Napi dan 1 Tahanan Kabur dari Rutan Solok Selatan

Kompas.com - 30/04/2021, 18:35 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 narapidana dan 1 tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, kabur lewat ventilasi kamar.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Sipir mengetahui para tahanan kabur setelah dilakukan pengecekan ke kamar masing-masing dan didapati ada 8 penghuni yang tidak di tempat.

"Saat dilakukan pengecekan, ternyata berkurang 8 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Muara Labuh Suwono yang dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Adik Anton Charliyan Mantan Komandan KRI Nanggala-402, Sakit akibat Keracunan Zat Besi Kapal Selam

Suwono mengatakan, 7 napi dan 1 tahanan itu kabur setelah merusak ventilasi kamar nomor 6.

Ventilasi itu diduga dirusak dengan menggunakan gergaji.

"Ventilasi dirusak, kemudian kabur. Tingginya sekitar 3 meter," kata Suwono.

Menurut Suwono, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polres Solok Selatan untuk melakukan pengejaran terhadap 7 napi dan 1 tahanan itu.

"Kita langsung koordinasi dengan Polres Solok Selatan untuk mengejar mereka," kata Suwono.

Baca juga: 3 Penyamaran Polisi yang Berhasil Mengungkap Kasus Kejahatan

Berikut daftar para napi dan tahanan yang kabur:

1. Suriadi Kabailangan (32), kasus pencurian dengan pidana 2 tahun. Sisa pidana 1 tahun, 5 bulan, 4 hari.

2. Efwazan (50), tahanan perkara narkoba.

3. Nasli Dedi (43), kasus narkoba dengan pidana 6 tahun. Sisa pidana 4 tahun, 8 bulan, 11 hari.

4. Irwansyah (36), kasus pencurian dan narkoba dengan sisa pidana 12 tahun, 10 bulan, 14 hari.

5. Samsul Basri (35), kasus pencurian dengan pidana 2 tahun. Sisa pidana 11 bulan, 19 hari.

6. Nasrul (51), kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pidana 8 tahun. Sisa pidana 7 tahun, 3 bulan, 3 hari.

7. Yuhelma (34), kasus pencurian dengan pidana 2 tahun 3 bulan. Sisa pidana 1 tahun, 9 bulan, 8 hari.

8. Mul Chandra (41), kasus narkoba dengan pidana 7 tahun. Sisa pidana 6 tahun, 3 bulan, 18 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com