Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pemotong dan Pengepul Dana Hibah Ponpes Banten Ditahan

Kompas.com - 23/04/2021, 16:27 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.

Kedua tersangka yaitu TB AG selaku pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra dan AS selaku pengurus pesantren di Pandeglang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tersangka AS berperan sebagai pemotong dana yang diberikan ke pondok pesantren.

Baca juga: 716 Ponpes Calon Penerima Hibah di Banten Bermasalah, Sebagian Fiktif

Sedangkan tersangka AG berperan menerima uang hasil pemotongan tersangka AS.

"Dari hasil pemeriksaan, AS peranannya memungut, mengolektif potongan masing-masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka 2 AG, selaku PHL di Biro Kesra," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang guna mempermudah proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia hanya memotong dana hibah di 10 pesantren. Namun, untuk besaran potongannya masih didalami.

"Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tahu berapa mereka menerima," tegasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Sunarko mennambahkan, 150 pengurus pondok pesantren di Banten sudah dimintai keterangan.

"Kita memanggil 150 pesantren, menyebar se-Banten, Pandeglang, Serang, Cilegon dan lainnya," katanya.

Baca juga: Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar Dikorupsi, Gubernur Banten: Kok Tega, Itu Zalim

Keduanya dikenai pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dan menahan tersangka ES, warga Pandeglang dari pihak swasta yang berperan memotong dana bansos ponpes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com